
INSENTIF FREE PPN 100% KHUSUS UNTUK PEMBELIAN RUMAH BARU
Pemerintah memulai paket kebijakan, salah satunya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah baru mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan stimulus untuk sektor perumahan tersebut dilakukan untuk mendorong permintaan akan rumah. Nantinya hal ini akan mendorong kinerja sektor konstruksi.
Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sementara rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, beban pajak yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar, sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11%. Secara rinci, kebijakan tersebut terbagi menjadi dua fase. PPN DTP 100% berlaku mulai November 2023
Jadi tujuan pemerintah mengenai Insentif FREE PPN untuk menyerap rumah-rumah yang sudah jadi dibangun oleh developer dan siap huni, stock ready (rumah komersil), sehingga dapat terjadinya pembelian oleh masyarakat.
Adapun Penerapan kebijakan tersebut developer menerbitkan promo-promo dengan syarat sebagai berikut :
Berikut ketentuan PPN Insentif tahun 2023 ini :
- Hanya untuk pembayaran/pelunasan di November-Desember 2023
- Maksimal Hand Over dan AJB di Juni 2024 untuk Free PPN 100%, dan maksimal Hand Over dan AJB Desember di 2024 untuk Free PPN 50%
- Tidak berlaku untuk konsumen yang Booking Fee sebelum 1 September 2023
- Berlaku untuk Rumah Tapak dan Ruko
- Maksimal harga sebelum PPN adalah IDR 5 Miliar, namun Free PPN akan dihitung maksimal IDR 2 Miliar
- Hanya berlaku untuk 1 orang dan tidak boleh di jual kembali dalam jangka waktu 1 tahun
- Tidak berlaku untuk unit Cancel/Buyback yang sebelumnya sudah mendapatkan Insentif PPN tahun 2021-2022 (Mohon cek dulu ke Sales Admin terkait unit yang dapat Free PPN atau tidak)
- Konsumen yang tahun sebelumnya sudah ikut Insentif PPN bisa mengikuti Insentif PPN lagi pada periode ini.
Perlu diperhatikan kembali bahwa Free PPN ini hanya berlaku sampai dengan pelunasan DESEMBER 2023, oleh karena itu ini bisa dijadikan selling point buat konsumen untuk push AKAD dan PELUNASAN tahun ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Instagram : @liputan.properti @kamirealty
Website : www.liputanproperti.com, www.kamirealty.com
#PROPERTI TERPERCAYA
+62 818 0888 1919